Menganalisa dan memetakan peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan penjelasan, saran dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh klien.
Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.
Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum.
Bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung).
Bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase).
Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya
Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.